Detiksatu.id | Pontianak,Kalbar-Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 12 unit mobil ambulans berstandar Covid-19 tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
“Tentu bukan hanya Kejati yang bisa menangani kasus ini. Jika diperlukan, KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih perkara korupsi dari instansi lain,” tegas Hadysa, Senin (16/6/2025).
Hadysa mengingatkan bahwa KPK memiliki hak supervisi dan dapat membuka kembali penyidikan jika ditemukan bukti baru. “Pengembalian kerugian negara memang bisa menjadi faktor meringankan, tapi tidak menggugurkan proses pidana. Proses hukum harus tetap berjalan,” tandasnya.
Proyek yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalbar saat itu, Harisson—yang kini menjabat sebagai Sekda Provinsi Kalbar—diduga bermasalah sejak awal. Awalnya, pengadaan ambulans direncanakan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), namun Inspektorat Kalbar menyatakan proyek harus melalui tender terbuka.
Meski akhirnya dilakukan proses tender dengan lebih dari empat perusahaan peserta, termasuk PT Ambulans Pintar Indonesia dan CV Cahaya Kurnia Mandiri, Dinkes Kalbar justru membatalkan tender tersebut dan kembali ke mekanisme PL pada Juli 2021.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar dan dugaan adanya penyimpangan prosedur. Hadysa Prana menilai bahwa inkonsistensi dalam mekanisme pengadaan tersebut harus ditelusuri secara mendalam oleh lembaga yang benar-benar independen dan profesional.
“Sampai hari ini, belum ada klarifikasi dari pihak Kejati Kalbar terkait kelanjutan penanganan kasus ini. Karena itu, kami mendesak KPK segera mengambil alih,” pungkasnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari KPK dalam membongkar kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
(TIM/RED)
Sumber: DPP LSM MAUNG