Gorontalo, Detiksatu.id – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo, Mas Agus (yang juga dikenal sebagai Agus Flores), memberikan peringatan keras kepada oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di wilayah Gorontalo. Ia menegaskan agar tidak ada lagi praktik pungutan liar atau “titipan” denda tilang sebesar Rp250 ribu di jalanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mas Agus dalam dialog bersama mahasiswa semester V dan VII Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Rabu malam (7/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, mencuat sejumlah keluhan terkait prosedur penilangan yang dinilai masih menggunakan “cara lama” oleh oknum Polantas di Polresta Kota Gorontalo dan Polres Gorontalo.
Keluhan Prosedur Tilang di Lapangan
Berdasarkan laporan dari mahasiswa UNG Gorontalo dalam dialog tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menjadi sorotan:
1. Keangkuhan Petugas: Mahasiswa mengeluhkan insiden penilangan tetap dilakukan meski pengendara dapat menunjukkan foto SIM yang tertinggal di rumah. Mirisnya, oknum Polantas justru mengarahkan pembayaran denda sebesar Rp250 ribu secara langsung.
2. Razia Malam Hari: Masih maraknya oknum Polantas yang melakukan penilangan menggunakan sepeda motor pada malam hari dengan modus bayar di tempat.
3. Penyitaan Kendaraan: Prosedur penyitaan kendaraan diharapkan tetap mengacu pada ketentuan KUHAP dan KUHP yang berlaku, bukan atas diskresi sepihak oknum di lapangan.
Meski demikian, Mas Agus juga mengapresiasi adanya kemajuan pada beberapa unit Polantas di Gorontalo yang sudah menerapkan sidang di tempat dengan menghadirkan hakim sesuai mandat KUHAP.
Dorongan Penggunaan ETLE dan Pelaporan ke Propam
Mas Agus menekankan bahwa di era digital saat ini, pihak kepolisian seharusnya memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menghindari interaksi yang berpotensi menimbulkan pungli.
“Jangan lagi menggunakan cara-cara lama. Sekarang sudah era digital dan pemberlakuan tilang seharusnya menggunakan ETLE,” ujar Mas Agus.
Ia pun menghimbau mahasiswa UNG dan masyarakat Gorontalo untuk berani melapor jika menemukan praktik nakal di lapangan. Masyarakat disarankan untuk:
* Melaporkan oknum tersebut kepada Kasat Lantas atau langsung ke Propam Polri dengan cukup mengakses https://yanduan.propam.polri.go.id/ atau memindai QR Code.
* Jika laporan tidak mendapat tindak lanjut yang memuaskan, masyarakat dapat mengadukan masalah tersebut langsung kepada pihak YLKI.
Pernyataan tegas ini sejalan dengan komitmen Korlantas Polri. Sebelumnya, Kakorlantas Polri telah menginstruksikan melalui berbagai media nasional bahwa personel yang terbukti melakukan pelanggaran tugas atau penyimpangan di jalan akan ditindak tegas atau “diblender” sesuai aturan yang berlaku.
(Red/Tim FRN)


















