Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalPOLRI

Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, RM Agus Rugiarto SH MH : Pelaku Pengancaman Mengunakan Sebilah Badik Di Jeneponto Secepatnya Ditahan Karena Meresahkan

1114
×

Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, RM Agus Rugiarto SH MH : Pelaku Pengancaman Mengunakan Sebilah Badik Di Jeneponto Secepatnya Ditahan Karena Meresahkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, RM Agus Rugiarto SH. MH, yang akrab disapa Agus Flores mendesak Kapolsek Bangkala Jeneponto AKP Saifullah Syan SH untuk menahan Saudara (KL) Pelaku Pengancaman Gunakan Sebilah Badik yang hampir mengenai perut Saudara Korban (DS) karena sampai hari ini masih bebas berkeliaran.

Ketua Umum Fast Respon Nusantara, (FRN) Counter Polri, RM Agus Rugiarto SH. MH, membeberkan bahwa korban dan keluarga korban merasa resah dengan adanya chat What’s App pelaku yg ang sebar dengan tulisan berbahasa Makassar.

Example 300x600

“Suro boya baji bajika dekken idedi ka tena apa apanna dekkenna inne” Suruh cari yang lebih baik pendamping korban karena tidak ada apa apanya pendampingnya ini.

Menurut RM Agus Rugiarto SH. MH, what’s app yang dikirim pelaku ke korban ada unsur provokasi sehingga pelaku harus segera ditahan agar tidak terjadi kasus baru yang menambah korban lagi.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor.LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, yang terjadi di Desa Gunung Silanu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada hari Sabtu, 25 Januari 2025 lalu belum menahan pelaku menjadi pertanyaan korban dan keluarga korban, apa pertimbangan penyidik sehingga belum ada penahanan terhadap pelaku”, ungkap RM Agus Rugiarto SH, MH.

Ketua Umum Fast Respon Nusantara, (FRN) Counter Polri, RM Agus Rugiarto, SH, MH, berharap Kapolsek Bangkala AKP Saifullah Syan SH dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada polri dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahan pelaku agar tidak terjadi konflik di masyarakat.

Di Polsek Bangkala Jeneponto, Djaya Jumain Advokat dari LBH Suara Panrita Keadilan yang juga Wakil Ketua Umum.

Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri.

Mendampingi korban pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHPidana dan kasus tersebut menjadi prioritas Polsek Bangkala untuk di tuntaskan.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *