Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Ketua Umum Fast Fespon Agus Flores Komentari Tambang Ilegal di Magelang, Aparat Harus Bertindak Tegas

605
×

Ketua Umum Fast Fespon Agus Flores Komentari Tambang Ilegal di Magelang, Aparat Harus Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Magelang, 17 Januari 2025, Detiksatu.id – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, memberikan tanggapan tegas terkait laporan wartawan mengenai aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Example 300x600

Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan bahan bakar solar subsidi, serta berlangsung di kawasan hutan lindung Taman Nasional Gunung Merapi.

Dalam pernyataannya, Agus Flores menekankan pentingnya semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan melanggar hukum ini.

“Insya Allah, saya sudah punya data dan nama-nama pelakunya. Ada oknum berpangkat jenderal yang terlibat. Tinggal tunggu waktu untuk ditindak,” ujarnya dengan nada tegas.

Laporan yang diterima mengungkapkan sejumlah fakta penting:

1. Lokasi:

Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

2. Jenis Pelanggaran:

Pertambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung.

3. Alat yang Digunakan:

Alat berat.

4. Bahan Bakar:

BBM solar subsidi.

Agus Flores menyoroti dampak serius yang ditimbulkan dari aktivitas ini, antara lain:

Kerusakan Lingkungan:

Terjadinya erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa liar.

Kerugian Ekonomi:

Penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penurunan Potensi Wisata:

Kawasan Gunung Merapi merupakan destinasi wisata populer yang terancam akibat aktivitas ini.

Potensi Konflik Sosial:

Munculnya ketegangan antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku tambang ilegal.

Ketua Umum FRN menyerukan beberapa langkah konkret:

1. Penegakan Hukum:

Aparat kepolisian harus segera menangkap dan menghentikan aktivitas tambang ilegal.

2. Rehabilitasi Lingkungan:

Pemerintah harus memulihkan kawasan yang telah rusak akibat aktivitas tambang.

3. Pengawasan Ketat:

Meningkatkan pemantauan di kawasan hutan lindung untuk mencegah perambahan ilegal.

4. Edukasi Masyarakat:

Memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi hukum.

“Apakah oknum Polda Jateng malas bertindak atau pura-pura tidak tahu, saya tidak bisa memastikan. Yang jelas, masalah ini harus segera ditangani. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat semakin menurun,” pungkas Agus Flores.

“M. Efendi/redpel”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *