Demak, detiksatu.id – Seperti yang telah di beritakan sebelumya,bahwa kepala desa Kedungmutih kecamatan Wedung kabupaten Demak, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melelang aset negara milik BBWS Pamali Juana, sepadan sungai swaru dan sungai nglegok, tanpa seijin itupun sudah ada peringatan dari pihak yang berwenang, dan kenapa pihak BMN BBWS terdiam .
” Dan disaat pelelangan sepadan sungai aset milik negara tidak mengundang pihak BBWS dan unsur muspika.
Menurut Kepala Desa Kedungmutih Miftakhul Hadi, dia membenarkan kalau sungai milik BBWS telah di lelang, akan tetapi yang melelang bersama ketua BUMDES dan uang dari hasil pelelangan sejumlah kurang lebih Rp.50 000 000 rupiah di gunakan untuk kegiatan sedekah bumi/ apitan nanggap kesenian tradisional ketoprak.
“ Kami Kades dan Ketua Bumdes Satria Kalijaga telah melelang aset BBWS , seoadan sungai swaru dan sungai nglegok , ” tutur Miftakhul Huda.
“ Lelangan kedua sungai itu laku sekitar Rp.50 jt, dan uang itu di gunakan untuk kegiatan sedekah bumi/apitan dan nanggap kesenian ketoprak, itu pun kita masih nomboki”, jelas Mistakhul Huda.
Menurut informasi sudah ada 2 pegawai bbws yang telah klarifikasi ke balai desa kedungmutih dan ketemu langsung dengan kepala desa, sedangkan pegawai bbws yang klarifikasi berinisial A dan M, dalam klarifikasi tersebut, A dan M hanya memberi saksi peringatan tidak boleh mengulangi lagi dalam tahun berikutnya, ini sungguh sangat di sayangkan. Padahal aset bbws sudah terlaksana dilelang, ada apakah dengan pegawai bbws itu.
Padahal Pelanggaran yang dilakukan oleh kades Kedungmutih termasuk pelanggaran berat karena sudah merupakan tindakan ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pemilikan dan Pengelolaan Tanah.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Dasar
Sanksi terberatnya adalah
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 434 KUHP).
2. Denda paling banyak Rp 100.000.000 (Pasal 434 KUHP).
3. Pemberhentian Kepala Desa.
Sungguh naif sekali pegawai bbws hanya memberi saksi teguran, ini tentunya akan dikawatirkan ditiru oleh pejabat desa lain dan warga masyarakat sekitar, apakah sanksi tersebut sifatnya mendidik atau bersifat pembiaran , yang bisa menjawab adalah pembaca.
( Windi )


















