Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERKINIOpini

Kemungkinan Advokat Dapat Menjadi Saksi

18
×

Kemungkinan Advokat Dapat Menjadi Saksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

detiksatu.id // OPINI HUKUM

I. Pendahuluan

Example 300x600

Dalam praktik penegakan hukum, sering timbul pertanyaan mengenai kemungkinan seorang advokat dimintai keterangan sebagai saksi, terutama dalam perkara yang berkaitan langsung dengan kliennya. Hal ini menimbulkan pertentangan antara kewajiban memberikan kesaksian dengan prinsip kerahasiaan profesi.

II. Ketentuan Hukum yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal 19: “Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.”

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 170: “Seorang saksi dapat menolak memberikan keterangan apabila ada alasan yang sah menurut undang-undang.”

3. Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)

Pasal 19 huruf c: “Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan sebagai saksi terhadap kliennya sendiri.”

III. Analisis Hukum

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga rahasia profesinya. Prinsip ini termasuk legal privilege, yaitu perlindungan hukum terhadap komunikasi rahasia antara advokat dan klien. Oleh karena itu, advokat tidak dapat dijadikan saksi dalam perkara yang menyangkut kliennya, karena berpotensi melanggar kewajiban etik dan hukum.

Namun demikian, apabila seorang advokat tidak memiliki hubungan profesional dengan pihak yang berperkara, dan keterangannya tidak berkaitan dengan rahasia jabatan, maka secara hukum ia dapat memberikan kesaksian sebagai warga negara biasa.

IV. Penutup

Dengan demikian, advokat pada dasarnya tidak dapat menjadi saksi dalam perkara kliennya sendiri karena terikat oleh prinsip kerahasiaan jabatan dan kode etik profesi. Pemaksaan untuk menjadi saksi dalam kondisi tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan hak atas bantuan hukum yang adil.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *