Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar telah melaksanakan kegiatan Tahap II dalam proses penanganan perkara tindak pidana, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Kegiatan ini berlangsung, pada Rabu (23/07/2025), di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam setiap tahapan proses hukum.
Tersangka yang diserahkan dalam kegiatan tersebut berinisial V.R, yang diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika dan oleh karena itu didakwa melanggar Kesatu, Pasal 114 ayat (2) atau Kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak pidana ini termasuk dalam salah satu kejahatan yang berpotensi merusak generasi bangsa.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara langsung oleh pihak Penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar. Selanjutnya, Tim Jaksa yang menangani perkara ini melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara serta barang bukti yang diserahkan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap tersangka V.R perlu dilakukan tindakan hukum berupa penahanan guna kelancaran proses penuntutan dan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Oleh karena itu, tersangka V.R telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan.
Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berlaku selama masa proses hukum berjalan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan bahwa Kejari Gianyar senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Setiap perkara ditangani dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi pada keadilan hukum. Kejaksaan Negeri Gianyar juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun tersangka.
Melalui proses ini, Kejaksaan berharap dapat turut menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang bersih, efektif, dan berintegritas, sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
•>Editor: Juli ESP