Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan seorang tersangka berinisial GRA beserta barang bukti (Barbuk) dari penyidik kepolisian dalam rangka pelaksanaan Tahap II perkara tindak pidana pencurian dan penipuan atau penggelapan. Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar yang dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Emma Aulia Yashinta, S.H., pada Kamis (04/09/2025).
Tersangka GRA diduga kuat terlibat dalam perkara penipuan atau penggelapan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP, 372 KUHP, atau Pasal 480 ke-1 KUHP. Usai serah terima tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum segera melakukan telaah mendalam terhadap kelengkapan dokumen sebelum dilimpahkan ke persidangan, memastikan seluruh prosedur hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahwa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar, terhitung mulai tanggal pelimpahan. Penahanan ini dilakukan guna menjamin kelancaran proses hukum serta mencegah adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun pengulangan tindak pidana. Langkah ini ditegakkan berlandaskan kewenangan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Kejari Gianyar menekankan bahwa penanganan perkara ini juga merupakan wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, setiap langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memperkuat peran kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Gianyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa, setiap proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Gianyar selalu dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen untuk bekerja dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian, berpegang teguh pada prinsip keadilan, serta tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun tersangka,” tutup Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H.
•>Editor: Juli ESP