Gianyar, Detiksatu.id – Kejaksaan Negeri Gianyar bersama Desa Pejeng Kangin melaksanakan musyawarah untuk Perdamaian terkait permasalahan Pembagian Waris yang terjadi antara warga masyarakat Desa yang ada di daerah Desa Pejeng Kangin, di Aula Kantor Desa Pejeng Kangin, pada Kamis (05/06/2025).
Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di Desa memang sudah seharusnya didampingi oleh penegak hukum yang memang memahami tentang hukum, dalam hal ini Jaksa.
Hal ini selaras dengan peran Jaksa dalam Jaksa Jaga Desa sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang pada pokoknya menyatakan tentang,
“OPTIMALISASI PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA MELALUI PROGRAM JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA)” dimana Jaksa diharap dapat secara maksimal berperan dalam membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Desa tanpa mengecualikan jenis permasalahan yang ada.
Bendesa Desa Pejeng Kangin Dewa Nyoman Putra, menyampaikan bahwa dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa dianggap sangat membantu dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Desa, terutama dengan dkehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar beserta jajaran menjadikan Warga Desa di Desa Pejeng Kangin merasa lebih aman jika kedepannya membutuhkan bantuan khususnya Pihak Kejaksaan dalam membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum.
Para Pihak yang bersengketa menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya pada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar beserta Jajaran karena atas kehadiran dan bantuannya dapat membantu Para Pihak yang bersengketa waris ini akhirnya sepakat untuk berdamai, mencapai kesepakatan untuk tidak melanjutkan permasalahan waris yang ada dan tidak akan mengulangi permasalahan waris ini sebagaimana sebelumnya dilaporkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan dengan adanya kesepakatan perdamaian dalam permasalahan waris yang berhasil dilakukan diharap mampu membuka pikiran masyarakat bahwa kehadiran Bale Kertha Adhyaksa sejatinya dikhususkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Desa tidak terkecuali permasalahan yang melibatkan masyarakat desa.
Perbekel Pejeng Kangin dalam penyampaiannya sangat mengapresiasi kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar beserta Jajaran yang menyempatkan waktu dan membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di Desa Pejeng Kangin dengan sangat indah, tertib, dan sesuai harapan.
Dalam hal lain, Perbekel Pejeng Kangin menyampaikan harapan kedepannya bahwa masyarakat desanya juga dapat memanfaatkan kehadiran Bale Kertha Adhyaksa secara efektif, efisien, dan maksimal.
Juli ESP