Gianyar, Detiksatu.id – Kejaksaan Negeri Gianyar terima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Polres Gianyar. Tersangka kasus pembunuhan di Banjar Tegallingah, pada Senin (23/06/2025).
Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima pelaksanaan proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2). Tersangka berinisial M (56) pada kasus pembunuhan yang telah terjadi di Banjar Tegallingah pada Kamis (03/04/2025) lalu, di ruang tahap 2 Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, diterima oleh Penyidik dari Polres Gianyar kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Gianyar.
Adapun Tersangka M merupakan pelaku pada kasus pembunuhan yang menyebabkan Korban berinisial AS (57) meninggal dunia yang diduga akibat motif pribadi.
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Gianyar Ni Made Widiastuti, S.H., melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka M yang diampingi oleh Penasehat Hukumnya, Gde Manik Yogiartha S.H., M.H.,
Selain Tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada penuntut umum, termasuk sebilah Pisau bergagang biru yang dipergunakan Tersangka M untuk membunuh korban AS.
Atas perbuatan Tersangka M tersebut, Tersangka disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) Ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Tersangka kemudian diserahkan oleh Penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penahanan Tingkat penuntutan, untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Gianyar, agar dapat segera di sidangkan.
•>Editor: Juli ESP