Jakarta, Detiksatu.id – Perdebatan mengenai aturan dan kebijakan dalam tata laksana jabatan di kepolisian kembali mencuat. Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, Jumat (14/2/2025), mengungkapkan keresahannya terhadap ketidakkonsistenan antara undang-undang dan kebijakan politik dalam penentuan jabatan di tubuh kepolisian.
“Saya sekarang malas baca ataupun pelajari aturan undang-undang kepolisian. Kita tahu di UU tidak dibolehkan, tapi kebijakan politik malah membolehkan. Salah satunya soal jabatan di Polri, padahal itu internal Polri,” ujarnya.
Agus menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur secara jelas mengenai jabatan-jabatan di kepolisian. Undang-undang ini juga mengatur hubungan kerja sama kepolisian dengan badan dan lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, tugas pokok kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat juga telah diatur secara rinci.
Namun, dalam praktiknya, beberapa kebijakan politik justru dianggap bertentangan dengan regulasi yang ada. Agus menegaskan bahwa selain UU Kepolisian, beberapa peraturan lain juga mengatur jabatan di lingkungan kepolisian, seperti:
– Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1947, yang mengatur sumpah jabatan pegawai polisi.
– Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan status jabatan dan pedoman administrasi kenaikan pangkat penghargaan di lingkungan kepolisian.
– Peraturan Kepala Kepolisian, yang lebih spesifik dalam mengatur administrasi kepangkatan Polri.
“Makanya itu, takut ilmu terapan saya salah melangkah jadi nggak waras,” pungkas Agus.
“M. Efendi/redpel”