Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERKINIHukum & Kriminal

Kasus Penipuan, Diduga Pelaku Menipu Pelapor Sengketa Tanah

42
×

Kasus Penipuan, Diduga Pelaku Menipu Pelapor Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Di duga seorang inisial laki-laki berinisial MHS (55) wiraswasta beralamatkan di Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, telah melakukan penipuan terhadap pelapor atau korban atas nama Muhibban alias Amaq Almi (54) laki-laki dengan pekerjaan sehari harinya sebagai petani yang beralamatkan di Dusun Balet, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

Perlu diketahui bahwa pelapor dengan terjadinya hal penipuan tersebut, maka korban mengajukan pengaduan dan melaporkan ke Polres Lombok Timur terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor atau pelaku MHS.

Example 300x600

Pada tahun 2022 berawal dari ditangi oleh saudara Harmaen (50) dan saudara Mukarromah (50), kedua duanya adalah laki-laki yang beralamatkan di satu Kecamatan Labuhan Haji, berbeda desa. Kedua orang ini mengarahkan kepada seorang, yang kata mereka, orang tersebut bisa mengurus sengketa tanah yang sedang di alami oleh korban.

Alhasil, korban atau pelapor menyetujui dan mempercayai MHS untuk mengurus sengketa tanahnya. Lalu si pelaku menyampaikan untuk kepengurusannya diperlukan biaya, korban dengan lantangnya mengatakan berapapun biayanya disanggupinya.

Pada tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 22.30 Wita. Korban menyerahkan uang sejumlah Rp49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) kepada pelaku MHS. Setelah MHS menerima uang tersebut, lalu ia katakan kepada korban untuk menunggu panggilan dari Pengadilan. Di tunggu tunggu namun tak ada panggilan sudah dua minggu. Kemudian korban kontak MHS untuk menanyakan hal tersebut, perlaku berkelit dengan alasan bahwa uang yang 49 juta itu belum cukup untuk mengurus di Pengadilan. Dan pada hari itu juga, tepat selang dua minggu dari tanggal 19 Oktober 2022, yaitu pada tanggal 2 Nopember 2022 korban menyerahkan uang tunai senilai Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

Seperti hal yang pertama, alasan korban tetap saja bahwa uang itu untuk kepengurusan di Pengadilan, dan korban atau si pelapor untuk tetap menunggu panggilan. Tunggu punya tunggu hingga saat ini belum ada panggilan dari pengadilan. Ternyata bukan sibpelapor saja yang jadi korban penipuan. Saudara Amaq Sudirman juga jadi mangsa MHS. Amaq Sudirman telah memberikan uang tunai senilai Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan modus yang sama dari alasan pelaku, yaitu untuk mengurus tanahnya Amaq Sudirman yang masih dalam sengketa. Akhirnya kesabaran korban telah hilang, lalu ia melaporkan ke Polres Lombok Timur, di duga pelaku melakukan tindak pidana penipuan.

Laporan pengaduan dari Muhibban alias Amaq Almi atau korban (pelapor) sudah diterima Polres Lombok Timur pada tanggal 08 April 2025, namun hingga saat ini pihak Kepolisian Resor Lombok Timur slow respon.

Kemudian pelapor berinisiatif untuk mencari penasehat hukum (PH), agar supaya laporannya cepat ditindaklanjuti. Dalam hal ini, pelapor menggandeng PH, saudara H. Moh. Nijam Saputra, S.H., M.H., M.P.Si., C.La., C.Md., yang bertindak selaku PH dan sekaligus sebagai kuasa hukum korban penipuan yang di lakukan oleh MHS.

Saat dikonfirmasi, PH H. Nijam Saputra, S.H., M.H., M.P.Si., C.La., C.Md., menyampaikan kepada media ini bahwa, laporan pengaduan tersebut tertanggal 08 April 2025, sampai saat ini belum diproses, maka dari itu kami sebagai PH dan kuasa hukum yang di tunjuk oleh korban untuk menjembataninya, sehingga proses hukum lebih lanjut dapat berjalan dengan baik. Kami akan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Polres Lombok Timur.

“Kami selaku PH dan kuasa hukum pihak korban yang di tunjuk untuk menjembatani, sehingga kasus tindak pidana penipuan ini bisa di proses semestinya sesuai hukum yang berlaku, dan kami pula akan berkoordinasi dan konfirmasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini pihak Polres Lombok Timur,” tuturnya, pada Sabtu (23/08/2025).

Sementara itu, Muhibban alias Amaq Almi selaku korban dan pelapor mengatakan bahwa, dimana keadilan, kenapa sampai sekarang belum juga di proses oleh pihak Polres Lombok Timur, apa karena kami orang miskin, kalau orang kaya cepat di proses.

“Mentang mentang saya orang miskin, jadi hanya di lihat dengan sebelah mata, makanya diperlambat penanganannya. Kami selaku korban minta keadilan di tegakkan,” pungkas Amaq Almi selaku pelapor pengaduan.

•>Editor: Juli ESP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *