Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.I.K menegaskan, proses hukum kasus penculikan dan dugaan persetubuhan terhadap seorang wanita distabilitas dipastikan akan dihukum seberat-beratnya.
Korban penculikan Ulfa Tajima (25) memiliki riwayat keterbelakangan mental dan epilepsi, ia diculik seorang pria berinisial H (30) pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Kesehatan, Distrik Sorong Barat.
Sejak saat itu, Pihak kepolisian bersama keluarga korban berupaya melakukan pencarian.
Setelah tujuh hari menghilang, akhirnya Ulfa Tamima (25) ditemukan oleh jajaran Polresta Sorong Kota bersama keluarga korban. Pada saat ditemukan korban dalam keadaan tanpa busana di area semak-semak di bawah tebing Bukit Baru Sorpus, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (15/2/2025), sekitar pukul 12.28 WIT.
“Korban ditemukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Intel Polresta Sorong Kota AKP Abdul Aziz, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja keras dalam pencarian ini, termasuk keluarga korban yang turut membantu”, ujar Kapolresta Sorong Kota
Kapolresta Sorong Kota menegaskan bahwa akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, ia memerintahkan kepada Satreskrim agar segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan untuk kasus ini.
Korban sudah ditangani tim medis RSUD Sele Be Solu dan akan melakukan visum kepada korban yang hasilnya menjadi barang bukti pihak kepolisian dalam memproses kasus ini.
Untuk pelaku diancam hukuman Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (KUHP).
Keluarga korban menyampaikan rasa syukur kepada Kepolisian Polresta Sorong Kota atas upaya dalam menyelamatkan korban. Merekapun berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi penegak hukum agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang.
#Rezha


















