Batam, Detiksatu.id – Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,menerima kunjungan resmi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi beserta jajaran di Ruang Kerja Kapolda Kepri. Jumat (21/11/2025).
Pertemuan ini digelar untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polda Kepri dan LPSK terkait peningkatan layanan perlindungan saksi dan korban, khususnya pada kasus-kasus transnasional yang menjadi perhatian di wilayah Kepulauan Riau.
Kegiatan audiensi turut dihadiri Pejabat utama Polda Kepri, serta pimpinan LPSK yaitu Ibu Susilaningtias, S.H., M.H.; Bapak Mahyudin, S.H., M.H.; dan Bapak Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara LPSK dan Polda Kepri, khususnya dengan direktorat terkait yang menangani berbagai perkara pendampingan korban. Ia menjelaskan bahwa LPSK mencatat masih rendahnya perlindungan terhadap korban dalam kasus narkotika, sehingga diperlukan perhatian bersama.
Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi juga menyampaikan adanya dorongan dari Komisi III DPR RI untuk memperkuat kolaborasi antara LPSK dan LBH dalam penanganan perkara narkotika. Selain itu, LPSK menegaskan komitmen untuk mengambil langkah penyitaan aset pelaku dalam kasus TPPO sebagai bentuk pemulihan hak korban. Ia juga berharap Kepri, khususnya Batam, dapat menjadi contoh nasional dalam sinergi perlindungan korban.
Dikesempatan yang sama, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyambut baik kunjungan LPSK dan menegaskan bahwa wilayah Kepri sebagai daerah perbatasan memiliki tantangan besar terkait penanganan Transnational Crime, terutama PMI ilegal dan kejahatan narkotika yang kerap menjadi perhatian pemerintah pusat.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses sertifikasi dan legalitas kerja bagi calon pekerja migran masih menjadi hambatan besar di beberapa daerah, sehingga banyak korban yang terjebak masalah administrasi. Saat ini tercatat sekitar 300 korban, sebagian besar berstatus overstay karena tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kehadiran kantor perwakilan atau pos layanan LPSK di Kepri akan sangat membantu percepatan penanganan korban. Kemudian, salah satu kendala utama di Batam adalah keterbatasan lahan karena sebagian besar wilayah yang tersedia masuk dalam kawasan lindung atau zona reklamasi,” ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
(Red/Rezha LDD)


















