Jakarta, Detiksatu.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., memimpin upacara laporan kenaikan pangkat bagi personel Korlantas Polri di Lapangan NTMC Polri, Jakarta, Senin (5/1/2026). Kenaikan pangkat ini resmi berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2026 bagi personel Polri dan TMT 1 Oktober 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam arahannya, Kakorlantas menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukanlah sekadar penghargaan administratif, melainkan simbol tanggung jawab yang lebih besar. Ia meminta seluruh personel untuk terus menunjukkan kinerja profesional guna menjaga citra positif Polri dan Polantas di mata masyarakat.
“Kenaikan pangkat adalah bagian dari tanggung jawab yang lebih besar. Sebagai Kakorlantas dan ketua tim pelayanan publik, saya berpesan agar rekan-rekan mampu membawa nama baik institusi sehingga keberadaan Polantas semakin diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Kakorlantas juga menekankan bahwa setiap kenaikan jenjang kepangkatan membawa konsekuensi nyata, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan, tanggung jawab pribadi, maupun peran di dalam keluarga.
“Ada banyak hal penting yang harus direnungkan saat naik pangkat setingkat lebih tinggi. Ini menyangkut tanggung jawab Anda, terutama terhadap tugas negara dan juga terhadap keluarga,” jelasnya.
Menutup amanatnya, Kakorlantas memberikan ucapan selamat kepada seluruh personel yang mendapatkan kenaikan pangkat. Ia berharap capaian ini menjadi motivasi tambahan untuk meningkatkan dedikasi serta pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat luas.
“Sekali lagi, saya pribadi, keluarga, dan atas nama institusi mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat rekan-rekan sekalian,” pungkasnya.
(Red/Rezha LDD)


















