Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Jumlah Narapidana di Rutan Jepara Over Kapasitas

3
×

Jumlah Narapidana di Rutan Jepara Over Kapasitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKSATU.ID

Jepara – Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kabupaten Jepara, Jawa Tengah over kapasitas. Penghuninya bahkan melampaui dua kali lipat dari kapasitasnya.

Example 300x600

Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Anton Heru Susanto menyebutkan, dari kapasitas 108 tahanan, saat ini justru narapidana yang ditahan di sana sebanyak 330 orang.

”Kapasitas daya tampung kami 108 tahanan, cuma sekarang banyak kejadian dan permasalahan melanggar hukum. Saat ini kapasitasnya full, mencapai 330 tahanan sudah over kapasitas,” kata Heru, Rabu (20/11/2024).

Akibat over kapasitas, pihaknya sampai harus memindahkan warga binaan ke rutan lain. Pasalnya, pihaknya sudah tidak bisa berbuat banyak. Mengingat kondisinya memang demikian.

”Cuma keadaan itu bagaimana lagi, kalau sudah over sekali saya pindahkan ke lain tempat, ke Semarang atau tempat yang masih mencukupi,” ujarnya.

Dia menerangkan, penghuni rutan didominasi oleh narapidana kasus narkotika dan pidana umum. Menurutnya, itu menjadi bukti betapa tingginya angka kriminalitas di Kota Ukir.

Bagi Heru, kasus narkotika di Kabupaten Jepara cukup banyak, salah satunya karena dekat dengan pelabuhan. Mobilitas lewat transportasi laut itu disinyalir memudahkan distribusi narkotika di Jepara.

”Jepara ini dekat dengan pelabuhan, jadi akses untuk orang-orang lalu lalang banyak.Banyak kasus narkoba itu laki-laki, perempuan sempat ada tapi sudah bebas,” tambahnya.

Meskipun over kapasitas, Heru memastikan bahwa sampai saat ini kondisi rutan masih aman dan kondusif.

Dengan kondisi over kapasitas ini, Heru meminta masyarakat untuk tidak bermasalahan ataupun menghindari masalah hukum. Ia ingin masyarakat bisa menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan, lantaran ada warga binaannya berada di rutan akibat masalah sepele.

”Harapan kami, masyarakat bila ada hal yang sifatnya bermasalah dengan hukum kalau bisa jangan diteruskan di pihak aparat hukum. Kalau bisa didamaikan secara kekeluargaan, supaya bisa mengurangi over kapasitas,” pungkasnya.

Redaksi : YT_Kudus

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *