Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kantor Perbekel Desa Ubung Kaja, pada Selasa (19/08/2025) pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari anggota Linmas serta tokoh masyarakat Desa Ubung Kaja.
Kegiatan Jum’at Curhat ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan masyarakat terkait keamanan lingkungan, sekaligus mempererat sinergitas antara aparat kepolisian, Linmas, dan perangkat desa dalam mencegah serta menekan terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya masing-masing.
Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara Linmas dan Bhabinkamtibmas di lapangan. Ia juga mengajak agar seluruh pihak dapat melakukan berbagai terobosan dalam menjaga keamanan wilayah, termasuk melalui sinergi dengan Sipanduberadat yang telah dibentuk di desa adat.
Dalam sesi dialog, Ketua Linmas Desa Ubung Kaja, Ketut Suardana, menanyakan langkah yang harus dilakukan apabila terdapat laporan masyarakat terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menanggapi hal tersebut, Kasat Binmas menjelaskan bahwa Linmas yang bertugas piket maupun patroli harus segera mengambil langkah pencegahan dengan cepat berkoordinasi bersama Bhabinkamtibmas dan kepala kewilayahan.
Selain itu, AKP Gede Endrawan juga menyampaikan penjelasan terkait sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Disebutkan, pelaku KDRT dapat dikenakan pidana penjara mulai dari 4 bulan hingga 15 tahun, atau denda hingga Rp45 juta, tergantung pada akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Pertanyaan juga datang dari salah satu tokoh masyarakat, I Made Bujana, mengenai langkah awal yang harus dilakukan apabila terjadi pencurian di rumah warga. Kasat Binmas menegaskan bahwa tindakan pertama adalah segera menghubungi nomor darurat kepolisian 110 serta melapor kepada Bhabinkamtibmas atau Babinsa setempat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Beliau juga menjelaskan ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Pasal 362 KUHP mengatur pencurian biasa dengan ancaman pidana 5 tahun, Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun, sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Melalui kegiatan ini, Polresta Denpasar berharap tercipta komunikasi yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Denpasar, khususnya Desa Ubung Kaja, tetap kondusif.
•>Editor: Juli ESP