Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polres-Polda SulTeng

Iptu Siti Elmina Hasibuan Bongkar Jaringan Curanmor Residivis Di Mantikulore, 78 Kasus Berhasil Diungkap Dalam Tiga Bulan

50
×

Iptu Siti Elmina Hasibuan Bongkar Jaringan Curanmor Residivis Di Mantikulore, 78 Kasus Berhasil Diungkap Dalam Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu,Detiksatu.id//Kepolisian Sektor (Polsek) Mantikulore di bawah kepemimpinan Iptu Siti Elmina Hasibuan kembali menunjukkan performa gemilang dalam penanganan tindak pidana di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/3/2025), Kapolsek Mantikulore memaparkan hasil pengungkapan 78 kasus kriminal selama periode Januari hingga Maret 2025.

Example 300x600

“Dari total 78 kasus yang berhasil kami ungkap, sebanyak 50 kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ungkap Iptu Siti Elmina Hasibuan di Mapolsek Mantikulore, Palu.

Menurut Kapolsek Mantikulore, tren kriminalitas di wilayahnya menunjukkan penurunan signifikan dari bulan ke bulan. Tercatat 36 kasus pada Januari, 24 kasus pada Februari, dan 18 kasus pada Maret. Hal ini tidak terlepas dari strategi pengamanan dan patroli intensif yang dilakukan Polsek Mantikulore.

“Penurunan angka kriminalitas ini merupakan hasil kerja keras seluruh anggota Polsek Mantikulore dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami terus melakukan inovasi dalam pengungkapan kasus,” tegas Iptu Siti.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menguraikan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Honda CRF milik Moh. Andi Nasrullah yang terjadi pada 7 Maret 2025 di Jalan Untad I, Kelurahan Tondo. Berkat kerja cepat tim Reskrim Polsek Mantikulore, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu dua hari pasca kejadian.

“Tim kami berhasil mengamankan dua tersangka, FD dan RM, pada 9 Maret sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Towua, Kelurahan Birobuli Selatan. Dari interogasi, terungkap bahwa keduanya merupakan residivis kasus pencurian,” jelas Iptu Siti.

Berdasarkan pengembangan kasus, kedua tersangka juga terlibat dalam sejumlah pencurian handphone di berbagai titik di Kota Palu. FD diketahui merupakan residivis kasus Pasal 363 KUHP dengan vonis masing-masing dua tahun pada 2019 dan 2021. Sementara RM pernah divonis dua tahun penjara untuk kasus serupa pada 2022.

Polsek Mantikulore juga berhasil menangkap pelaku pencurian motor Yamaha Fazio milik Nur Hadijah P. Katili yang terjadi pada 27 Januari 2025 di BTN Graha Estetika. Tersangka RB berhasil diamankan beserta barang bukti pada 28 Januari.

“Satu pelaku lainnya berinisial AR masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Keduanya merupakan residivis kasus Pasal 363 KUHP yang kerap beraksi dengan mencari motor yang tidak terkunci stir,” papar Iptu Siti.

Prestasi lain Polsek Mantikulore adalah pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di RSUD Undata pada 3 Maret 2025, dengan pelaku Moh. Fajar yang mencuri kabel tembaga sepanjang 200 meter dari gardu induk dan Gedung A rumah sakit.

Iptu Siti Elmina Hasibuan menekankan komitmen Polsek Mantikulore dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melalui kerja sama dengan forum kemitraan polisi dan masyarakat (FKPM).

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Mantikulore. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Iptu Siti.

Saat ini, Polsek Mantikulore menahan 17 tersangka di mana 16 orang ditahan di Polsek dan satu orang di Polres. Para tersangka didominasi oleh pelaku kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, dan penganiayaan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *