Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Implementasi KUHP Baru, Bapas Nusakambangan Bangun Kolaborasi dengan Pokmaslipas

×

Implementasi KUHP Baru, Bapas Nusakambangan Bangun Kolaborasi dengan Pokmaslipas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nusakambangan, 22 Januari 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan kegiatan diskusi bersama antara Griya Abhipraya Pinondang dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmaslipas) sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan penguatan sinergi antara Bapas, pemerintah daerah, dan pihak swasta dalam mendukung proses pembinaan klien.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bapas Kelas II Nusakambangan, Bapak R. M. Dwi Arnanto. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, khususnya dalam pelaksanaan kerja sosial sebagai salah satu bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Example 300x600

Selanjutnya, Bapak Heri selaku Koordinator Griya Abhipraya Pinondang menyampaikan paparan mengenai profil Griya Abhipraya, persebaran klien pemasyarakatan, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pembimbingan. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan strategi yang akan ditempuh untuk mengatasi tantangan tersebut melalui kolaborasi dengan Pokmaslipas.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. OPD dan pihak swasta yang tergabung dalam Pokmaslipas menyatakan kesediaannya untuk memberikan dukungan kepada Griya Abhipraya Pinondang melalui pendampingan, pelatihan keterampilan, serta dukungan pelaksanaan pidana alternatif bagi klien pemasyarakatan.

Diskusi yang dihadiri oleh perwakilan 10 OPD dan 5 pihak swasta ini berlangsung dengan penuh antusias dan berjalan lancar. Diharapkan, sinergi yang terjalin dapat semakin memperkuat peran Bapas Nusakambangan dalam melaksanakan pembimbingan klien pemasyarakatan yang berkelanjutan dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *