Jakarta. Detiksatu.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan adanya penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam proses penyidikan fitnah ijazah palsu. Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan di Polres Solo, Jawa Tengah.
“Kami konfirmasi bahwa benar,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (24/7/25).
Menurutnya, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menyita SMA mantan Gubernur Jakarta tersebut.
“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.
Pada pemeriksaan tersebut, Presiden ke-7 Jokowi menerima sebanyak 45 pertanyaan dari penyidik. Ia mengatakan, dari 45 tersebut, 35 di antaranya merupakan pertanyaan yang lalu namun di-review kembali. Sedangkan sepuluh yang lain merupakan pertanyaan baru.
Diketahui, penyitaan ini dilakukan guna mencari bukti kuat pelaku dalam tindak pidana fitnah dan penyebaran hoaks ijazah palsu tersebut. Ijazah itu pun dibawa langsung oleh Jokowi saat pemeriksaan sebagai pelapor di Polres Solo, kemarin (23/7/25).
(Red/Rezha LDD)


















