foto: Diduga pelaku pencurian Hanphone di bedeng jalan Taman Yasa Taman Ayun Mumbul. Sumber: Polsek Kuta Selatan.
Kuta Selatan, Detiksatu.id – Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim IPTU M. Guruh Firmansyah S, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian, pada Selasa (11/03/2025).
Berdasarkan laporan nomor: LP/B/45/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 10 Maret 2025.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU M. Guruh Firmansyah S, S.Tr.K., S.I.K., bersama angotanya, hanya dalam hitungan jam setelah ke TKP, kumpulkan keterangan para saksi. Pada Senin (10/03/2025) sekira pukul 05.00 Wita, berhasil menangkap dan mengamankan dua orang laki-laki pelaku pencurian berinisial MMW (25) dan PPM (20) beserta barang bukti. Kedua pelaku tersebut asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Timur. Alamat sementara di Bali beralamat di Kelurahan Mumbul, Kuta Selatan, bekerja sebagai buruh proyek.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil milik orang lain secara bersama sama tanpa ijin. Pelaku mengambil barang tersebut untuk dimiliki, dan akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut karena inisiatif berdua.
Modusnya mengambil dengan mudah dikarenakan pintu bedeng tidak terkunci, sedangkan motifnya ingin memiliki dan dijual untuk kebutuhan.
Sementara itu, korban atas nama Sukono (45) seorang pria asal Blora, Jawa Tengah. Alamat sekarang di Jalan Perum Taman Yasa Taman Ayun No. 22 Lingkungan Mumbul Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung (tempat kejadian perkara) atau TKP.
Baru diketahui oleh korban bahwa HP nya hilang pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wita dini hari. Diantaranya; dua buah sepeda moror tanpa stnk dan plat nomor; satu buah HP merk Samsung tipe A04 warna hitam cacing coklat, IMEI 1; 352119772475878, IMEI 2; 351507722475876; satu buah HP merk Techno Spark Gold warna putih casing transparan, IMEI 1; 356855272357481, IMEI 2; 356855272357499. Dari laporan korban perkirakan kerugian sebanyak Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Sekilas kata korban, saat ia terbangun hendak buang air kecil, kemudian cek hp, tiba-tiba tidak ada di kamar tidur. Lalu korban tanyakan kepada anaknya HP di taruh dimana, kemudian anaknya katakan HP nya juga hilang. Besoknya korban laporkan kehilangan ke kantor Kepolisian Sektor Kuta Selatan.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W, S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa ada penangkapan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan inisial MMW (25) dan PPM (20), kedua pria ini berasal dari Sumbawa Barat NTT.
“Kedua pelaku sekarang sudah diamankan bersama barang bukti dan ditahan di rutan Mapolsek Kuta Selatan. Atas perbuatan Kedua pelaku pencurian ini dikenakan Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolsek AKP Komang Agus.
Juli Bali