Raja Ampat. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dilakukan dengan baik dan benar dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Transparansi ini berarti semua pihak yang berkepentingan dapat memantau bagaimana dana BOS digunakan.
Sandaran pada regulasi harus dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Untuk mencapai pada kondisi tersebut dibutuhkan langkah strategis dalam bentuk treatment terhadap berbagai pihak terkait, di antaranya operator sekolah.
Pentingnya perencanaan yang matang dalam pengelolaan dana BOS. Kepala sekolah dan guru diminta untuk menyusun daftar prioritas kebutuhan sekolah, yang disesuaikan dengan juknis dan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS). Hal ini bertujuan agar dana BOS benar-benar menunjang kualitas pendidikan.
Manfaat Dana BOS bagi sekolah yaitu meningkatkan kualitas pendidikan, menjangkau pelayanan pendidikan, meningkatkan beban biaya pendidikan dan menjamin kelancaran operasional.
Menurut peraturan yang berlaku, pengelolaan dana BOS harus melibatkan berbagai pihak mulai dari dewan guru ASN, komite sekolah dan orang tua murid. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas sekolah.
Transparansi dalam pengelolaan dana BOS juga lebih penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa setiap rupiah yang diterima benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan bukan untuk kepentingan pribadi.
#Reza Ldd