Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPOLRI

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Aksi Premanisme Ketua Grib Jaya Kalteng Ditolak Hakim

24
×

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Aksi Premanisme Ketua Grib Jaya Kalteng Ditolak Hakim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palangka Raya, Detiksatu.id – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil melaksanakan praperadilan atas gugatan yang dilakukan pemohon Robertson (Ketua GRIB Jaya Kalteng) dalam perkara Nomor : 05/Pid.Pra/2025/PN Spt. , dengan termohon Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si.

Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada Senin (11/8/2025) pukul 14.00 WIB.

Example 300x600

“Hasil putusan sidang, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon adalah sah. Permohonan praperadilan gugur karena perkara pokok pemohon telah disidangkan, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini nihil,” ungkap Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025) siang.

Kabidhumas menyampaikan bahwa kasus praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait penangkapan, penahanan dan penetapan yang tidak sah sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana aksi premanisme oleh GRIB Kalteng yang terjadi di PT. Bumi Asri Pasaman Barito Utara (Barut), pada Mei 2025.

Sebagaimana dimaksud, bahwa dalam kasus praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum Kapolda. Terdiri dari AKBP Yoyo Roswandi, S.H., M.AP. , AKP Irwan, S.H., serta keempat personel Bidkum lainnya.

“Sedangkan dari pihak pemohon dihadiri oleh Kuasa Hukum Johan Kalikili, S.H., M.H. ,” terang Erlan.

Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.IK., M.H. menegaskan bahwa pihaknya memenangkan praperadilan ini didasari pertimbangan Hakim Tunggal dari fakta hukum dan bukti yang dihadirkan para pihak.

Sebagaimana dimaksud, bahwa penangkapan dan pemberitahuan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon, sudah sesuai prosedur hukum dengan mempedomani ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Kemenangan dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti profesionalisme anggota dalam bertindak. Karena anggota Polri khususnya penyidik telah dibekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” tegas Kabidkum.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *