Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPOLRI

Giatkan Patroli KRYD, Polresta Magelang Amankan 312 Botol Miras

6
×

Giatkan Patroli KRYD, Polresta Magelang Amankan 312 Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKSATU. ID |
MAGELANG – Komitmen Polresta Magelang Polda Jateng dalam memberantas minuman keras (Miras) terus dilaksanakan melalui berbagai upaya. Salah satunya dengan menggiatkan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan) di seluruh wilayah hukum Polresta Magelang.

Pada Patroli KRYD yang dilaksanakan di wilayah Kaliangkrik, Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang yang diduga menjual miras. Kemudian Unit Patroli segera menuju lokasi di wilayah Desa Balerejo Kecamatan Kaliangkrik pada Selasa (04/02/2025) pukul 19.30 WIB.

Example 300x600

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. melalui PS. Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M. menuturkan hasil Patroli KRYD di wilayah Kaliangkrik tersebut.

Dikatakan PS. Kasat Samapta, saat Unit Patroli sampai di lokasi sesuai laporan, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial HP (36 tahun) warga Kecamatan Kaliangkrik yang menjual miras di warungnya.

“Selain mengamankan penjual, petugas juga melakukan penggeledahan dan mendapati miras kemasan botol berbagai merk sebanyak 312 botol,” ujar AKP Suyanto.

AKP Suyanto menyebutkan barang bukti yang diamankan petugas yaitu 2 botol Ciu Kemasan 600 ml, 3 botol Joker Kadar Alkohol 19,8% kemasan 620 ml, 5 botol Mc Donald kadar alkohol 19,8% kemasan 1 liter, 6 botol Anggur Kolesom kadar alkohol 19,7% kemasan 620 ml. Kemudian 6 botol atlas kadar alkohol 19,7% kemasan 620 ml, 6 botol Kawa-Kawa kadar alkohol 19,8% kemasan 600 ml, 4 botol API Kadar Alkohol 19,7% kemasan 620 ml, 9 botol Anggur Merah Gold kadar alkohol 19,7% kemasan 620 ml. serta, 9 botol KTI kemasan 600 ml, 12 botol Bir Singaraja kadar alkohol 4,7% kemasan 620 ml, 20 botol Congyang 19,55% kemasan 350 ml, 62 botol Gedhang Klutuk kemasan 1,5 liter, 67 botol KTI kemasan 1,5 liter, 89 botol CIU kemasan 1,5 liter.

Selain itu, Petugas Patroli sebelumnya juga berhasil mengamankan 6 botol ukuran 600 ml berisi miras jenis Ciu dan 6 botol Bir Bintang.

“Jadi total barang bukti miras yang diamankan Sat Samapta Polresta Magelang dari tangan penjual, sebanyak 312 botol miras berbagai merk. Penjual dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Ditegaskan AKP Suyanto, Polresta Magelang akan terus meningkatkan berbagai upaya termasuk Patroli KRYD di seluruh wilayah hukumnya. Hal itu sebagai komitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Magelang.

“Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menjual minuman keras, mengedarkan, membeli dan mengonsumsi miras. Perlu diingat bahwa miras dapat memicu berbagai tindak pelanggaran hukum,” pungkas AKP Suyanto. (N).

Red-Spyd

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *