Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalPemerintahanPOLRITNI & Polri

Galian C Ilegal di Karangdiyeng Diduga Dibekingi Oknum Doreng, APH Bungkam

25
×

Galian C Ilegal di Karangdiyeng Diduga Dibekingi Oknum Doreng, APH Bungkam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Detiksatu.id | Mojokerto, Jawa Timur – Aktivitas tambang Galian C berupa pasir di wilayah Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan. Penambangan ini diduga tidak mengantongi surat izin resmi dan kuat dugaan dibekingi oleh seseorang berinisial S, yang kerap terlihat berpakaian bebas di lokasi.

Pantauan tim Media di lapangan, aktivitas penambangan berlangsung secara terbuka dan hampir tanpa hambatan, meskipun dampaknya sangat dirasakan oleh warga sekitar. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) setempat hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penindakan, meski laporan dari masyarakat sudah berulang kali disampaikan.
“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama, truk-truk besar keluar masuk setiap hari. Dengan aktivitas tersebut ditakutkan akan merusak Jalan , air sungai keruh, dan lingkungan kami tercemar. Juga takut akan bencana alam karena lokasi penambangan dekat sama desa. Kami curiga ini tidak berizin karena tidak ada papan informasi resmi,” ujar R, warga Karangdiyeng, saat diwawancarai media, Kamis (17/4/2025).

Example 300x600

Warga lain, yang enggan disebutkan namanya, menambahkan bahwa ada sosok berinisial S yang disebut-sebut sebagai backing dari oknum doreng. Hal inilah yang membuat warga merasa takut bersuara.
“Kalau tidak ada bekingan, mana mungkin tambang ilegal bisa sebebas ini? Yang kami sayangkan, kenapa aparat diam saja? Jangan sampai rakyat kecil jadi korban keserakahan,” tegasnya.

Sebagai informasi, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pasal 158 menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pelaku tambang ilegal di wilayah mereka, tanpa pandang bulu dan masyarakat menunggu penindakan tersebut jangan tutup mata akan perusakan lingkungan yang menimbulkan bencana bagi warga sekitar nantinya.
(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *