Jakarta, Detiksatu.id – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang akan dikirim ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkotika (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi yang diterima tim Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait rencana pengiriman narkoba ke Kampung Bahari.
“Pada bulan Agustus 2025, kami mendapatkan informasi dari intelijen bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Kampung Bahari,” ungkap Brigjen Pol Eko Hadi, Jumat (8/8/2025).
Selanjutnya, pada Kamis (7/8/2025), tim melakukan pengintaian terhadap pelaku berinisial R yang dicurigai di perumahan kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada sekitar pukul 12.00 WIB. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga sampai di Jalan Benyamin Sueb, daerah Kemayoran.
“Pada pukul 17.06 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menggeledah mobilnya,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika di dalam 2 tas seberat total 30 kilogram. Tersangka mengaku hendak mengirim sabu ke Kampung Bahari atas perintah seseorang di dalam lapas.
Selain barang bukti sabu, penyidik juga menyita barang bukti lainnya, yaitu satu unit ponsel, satu unit mobil sedan, dan satu buah kartu ATM.
“Dari keterangan orang tersebut bahwa orang tersebut disuruh oleh seorang lelaki yang berada di dalam Lapas Cipinang dan setelah mendapat Informasi dari orang tersebut tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang,” katanya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka berinisial R. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringannya.
(Red/Rezha LDD)


















