Jakarta, Detiksatu.id- Senin, 5 Januari 2026 – Pemerintah secara resmi memberikan penjelasan komprehensif mengenai transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Pembaruan ini mencakup tiga pilar utama: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
KUHP Baru: Menyeimbangkan Kebebasan dan Ketertiban
KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, setelah melewati masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan. UU ini membawa semangat dekolonisasi hukum dengan menegaskan perbedaan antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan penyerangan terhadap harkat serta martabat individu atau lembaga negara.
Sejumlah pasal krusial seperti penodaan agama, perzinaan, kohabitasi, hingga penghinaan terhadap Presiden kini diatur dengan batasan pelapor yang ketat (delik aduan). Hal ini dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat tetap terlindungi sekaligus mencegah penyalahgunaan hukum.
KUHAP Baru dan Penyesuaian Pidana
Menyertai KUHP, pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. UU ini memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan HAM bagi tersangka/terdakwa, serta memperkuat peran advokat dalam proses hukum.
Selain KUHP dan KUHAP, pemerintah juga melakukan penyesuaian pidana terhadap berbagai ketentuan di luar KUHP. Langkah ini bertujuan menyelaraskan seluruh regulasi pidana agar lebih konsisten, proporsional, dan berkeadilan dalam penerapannya.
Melalui pembaruan sistem hukum pidana ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum yang lebih modern, berorientasi pada perlindungan HAM, serta mampu menjawab dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat di masa depan.
Berikut nomor Undang-Undang (UU) yang dimaksud dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia:
* KUHP Baru: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Berlaku efektif mulai 2 Januari 2026).
* KUHAP Baru: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Berlaku serentak dengan KUHP baru).
* UU Penyesuaian Pidana: Regulasi pelengkap untuk harmonisasi dan konsistensi seluruh aturan pidana di Indonesia.
(Red/Rezha LDD)


















