Untuk mendukung program prioritas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) tersebut Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Bangli berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bangli Nomor: Sprin/249/II/PAM.1.3./2025 tanggal 01 Februari 2025.
Pada Rabu (27/08/2025), Personil Sat Samapta Polres Bangli melaksanakan kegiatan pengaturan arus kalulintas di depan pasar kidul Bangli Antensi aktifitas Masyarakat, Sehingga dengan Dilaksanakan Pengaturan arus Lalulintas oleh Personil Polri Aktifitas masyarakat yang Berlalu-lalang dapat berjalan Dengan lancar.
Pada kegiatan pengaturan tersebut Personil Sat. Samapta telah Memberikan pelayanan dalam Bentuk pengaturan arus lalu lintas Agar terciptanya Kamseltibcar Lantas dan menegur pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan helm.
Menurut Kasat Samapta Polres Bangli, IPTU Anak Agung Gede Purwita, “Agar personil Melaksanakan tugas dengan penuh Rasa tanggung jawab sehingga Masyarakat dapat melaksanakan Aktifitasnya dengan aman dan Nyaman,” tandasnya seijin Kapolres.
“Raih Simpati Hindari Antipati”
*Salam Tri Brata*
•>Editor: Juli ESP