Demak, detiksatu.id – Desa Kedungmutih, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke warga pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024.
PTSL di Kedungmutih pemohon dimintain biaya oleh panitia Rp 600 ribu sampai Rp 1100,000 perbidang,” kata warga Kedungmutih yang tidak mau disebutkan namanya. Senin 03-02-2025.
” Mengakan, program Joko Widodo Presiden ke- 7 Republik Indonesia terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap disalahgunakan sejumlah oknum dengan menarik biaya pengurusan sertifikat tanah yang tinggi. Menurutnya, untuk biaya sertifikat PTSL sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150.000 , ” ucapnya.
Diketahui PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sementara itu, Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kedungmutih Tobiurrohman mengaku berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) bahwa benar pemohon pendaftaran dimintain biaya Rp 600 ribu semua, sedang tanah yang tidak ditemukan leter c dimintain tambahan lagi Rp500 ribu.
“Pemohon pendaftaran Rp600 ribu semua, sedang pemohon yang tidak ditemukan leter C desa. Untuk perizinan semua total biaya Rp 1.100.000. Biaya pendaftaran plus perizinan,” ungkapnya saat di Kantor Bumdes Desa Kedungmutih.
Tobiurrohman menjelaskan, pendaftar yang diajukan itu 338 bidang tanah dengan perincian, 1 musholla (fasilitas umum biaya gratis). Tinggal 337 bidang tanah yaitu dibagi dua 168 yang ada leter C dan yang 170 tidak ditemukan leter C nya.
“Kalau jumlah pastinya yang ada leter C nya 168, lha sementara yang tidak diketemukan leter C nya ada 170,” terangnya.
Akhirnya, kata dia, sama BPN yang 170 itu dikembalikan, karena syarat dijuknis harus ada leter C atau turunannya. ” Kita berusaha, didalam juknis itu ada UU Hak milik, kita minta pemberian hak masyarakatnya seperti apa akhirnya kita rapat kemudian kita penuhi,” katanya.
“Walau ini PTSL, karena pemberian hak, persyaratannya harus lewat jalur mandiri, pembiayaan diluar pembiayaan PTSL. Makanya setelah ada uang pendaftaran, masyarakat yang tanahnya tidak diketemukan leter C, girik atau kitirnya, maka untuk perijinan dikenakan biaya tersendiri,” ujarnya.
( Windi FRN )