Magelang, – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengelolaan pertambangan pasir PT. Langkah Gemilang Indonesia (LGI) di Magelang, Jawa Tengah, mulai menjadi sorotan publik. Tiga orang, satu perusahaan, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dan warga masyarakat setempat tidak mendapatkan haknya atas aktivitas pengerukan penambangan pasir dan batu di desa mereka.
Para korban mengaku ditipu oleh PT LGI yang menjanjikan kerjasama pengelolaan tambang pasir di Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Mereka sudah mengeluarkan dana untuk pembiayaan jalan dan juga diminta uang dengan dalih perintah dan keputusan mutlak sepenuhnya dari perusahaan PT. LGI.
Namun, lokasi pertambangan yang dijanjikan ternyata sudah dikelola pihak lain. Perintah kerja dengan nominal uang yang dikeluarkan dan belum terbayarnya semua Pembiayaan dengan Surat Perjanjian Kerjasama yang diberikan juga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan PT LGI.
Para korban mengadukan ke Kuasa hukum Agus Flores dan permohonan pemberitaan publik untuk informasi publik yang transparan dan akuntabel sehingga para korban bersepakat untuk membuat laporan ke Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim Mabes Polri, serta Dinas ESDM dengan membawa barang bukti berupa kwitansi, rekening bank, dan surat perjanjian kerjasama yang berkepala surat, logo, dan stempel basah PT. LGI.
“Kami berharap Polri dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan mengungkap kasus ini, dan Dinas ESDM dapat memberikan solusi,” kata perwakilan korban.
Salah satu korban juga berharap agar perusahaan dapat bertanggung jawab dan memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, salah satu warga masyarakat setempat menambahkan bahwa aktivitas penambangan harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat setempat yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Selama ini masyarakat Desa Kaliurang sudah melakukan pendekatan kepada PT Langkah Gemilang Indonesia hingga membuat surat permohonan kerjasama masyarakat untuk dapat mengelola pertambangan pasir dan batu di lokasi tanah kelahiran mereka tetapi selalu mendapatkan penolakan keras dari Pihak PT LGI. Tidak sampai disitu selama ini masyarakat setempat belum pernah mendapatkan kontribusi manfaat dari aktivitas tambang pasir PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI), yang boleh dikatakan diduga keserakahan perusahaan untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Masyarakat Desa Kaliurang berharap agar Dinas ESDM dapat mengevaluasi kembali dampak lingkungan dan dampak sosial yang timbul dengan adanya pertambangan pasir PT LGI, karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi resmi dan pengelolaan Sumber Daya Alam pertambangan pasir yang ada di tempat mereka. Boleh di katakan adanya PT LGI yang ada di desa Kaliurang kecamatan Srumbung kabupaten Magelang tidak bermanfaat bagi masyarakat
Hingga saat ini, tim media masih berusaha menghubungi kuasa hukum para korban yaitu Agus Flores untuk mendapatkan keterangan dan berusaha menghubungi pimpinan perusahaan PT LGI dan pihak pihak terkait untuk pemberitaan media yang berimbang.
(Red/Rezha LDD)


















