Palu – Detiksatu.id//Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Homestay Zhiban, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan resmi Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, Rabu (05//03/2025); pada Sabtu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 WITA, bermula dari sebuah konflik di kamar nomor 4 Homestay Zhiban. Saudara M.R. (tersangka pertama) aliaa R dan pacarnya, M, sedang beristirahat ketika M.Ris alias E( korban) datang dan memicu ketegangan.
Korban sempat memaksa masuk ke kamar dan mengancam akan menyiram tersangka M.R. Situasi memanas ketika tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban. Bersama rekannya, I (tersangka kedua), M.R. kemudian merencanakan aksi balasan.
Aksi Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Sekitar pukul 06.30 WITA, M.R. kembali ke homestay dengan membawa sebilah parang. Dengan dibantu I yang menunggu di atas sepeda motor, M.R. alias R masuk ke kamar korban (M.Ris alias E) yang tengah tertidur. Dengan brutal, M.R. mengayunkan parang sebanyak tiga kali, mengenai paha kiri dan betis kanan korban.
Penangkapan
Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka melarikan diri dan sempat bersembunyi. Namun, pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, keduanya berhasil ditangkap di Dusun 4, Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Proses Hukum
Kedua tersangka, M.R. liar R dan I, kini ditahan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah parang, pakaian korban, badcover, dua helai seprai, bantal guling, bantal kepala, dan sepasang sandal hitam merk Ando.(**)