Kab. Sragen – Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.
Kali ini, tim awak media tanpa sengaja menemukan dugaan praktik ilegal saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada hari Senin 3 Maret 2025 di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 44.572.03 Tunjungan Pertamina Jl. Sragen – Ngawi Dusun Kebayanan 1, Toyogo, Kec. Sambungmacan, Kabupaten Sragen Jawa Tengah.
Saat itu sekira pukul 04.49 Wib dini hari tim media mendapati sebuah minibus berwarna silver berisikan beberapa Jerigen ukuran 35 Liter dan seorang pembeli (pengangsu) membawa galon air mineral berukuran 15 Liter dan juga jerigen dengan modus operandi membawa surat keterangan dari Dinas Pertanian bahwa seolah untuk pengisian bahan bakar mesin alat pertanian.
Namun itu semua hanya alibi semata demi menutupi praktik ilegal yang diduga sudah bekerjasama dengan pihak SPBU, pasalnya operator maupun penanggung jawab lapangan dalam hal ini setingkat Supervisor maupun Manager sebetulnya sudah paham tata cara pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi hanya diperuntukan untuk masyarakat yang berhak menerima.
Tetapi praktek dilapangannya jauh dari seperti itu, bahkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ini malah dibuat ladang bisnis bagi para mafia solar maupun pertalite. Demi mengeruk keuntungan pribadi mereka mengambil dari selisih harga untuk dijual kepada para pengelola industri dengan harga yang lebih tinggi.
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik mafia BBM bisa saja melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak keadilan.
Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Sambungmacan dan Polres Sragen terlebih Polda Jawa Tengah segera menelusuri dugaan praktik ilegal semacam ini agar tidak merugikan masyarakat yang benar membutuhkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dan sudah merugikan Negara.
Masyarakat mendesak agar aktifitas ilegal ini bisa di berantas di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya, karena praktik ilegal ini telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri
4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.
Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.
Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.