Jakarta. – Banyaknya beredar lapak rokok di pinggir jalan yang menjual rokok ilegal tanpa izin dan tanpa pita beacukai, yang terletak di pinggir jalan raya kresek RT. 9 RW. 13, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, diduga terang – terangan menjual rokok ilegal tanpa izin dan tanpa pita cukai, dan berbagai merk, yang di edarkan dan dipasarkan, Rabu 12/11/2025.
Mereka aksi dan terlihat menggelar barang rokok Ilegal ini diatas meja dan berbagai merk sekitar pukul 16 : 00 Wib, sampai malam pukul 19 : 00 Wib, dipinggir jalan dan rokok ilegal berbagai merk sudah tersusun rapi diatas meja yang mereka gunakan, dan meja sebagai tatakan rokok siap di jual di lapak tersebut seperti Platinum, Seven, Eses Lights, Magnate, Smith dan juga banyak merk lainya yang diduga berasal dari sindikat mafia rokok ilegal.
Rokok harganya bervariasi mulai dari Sepuluh ribu, Lima belas ribu, dan juga Dua puluh lima ribu.
Berdasarkan informasi dari penjualan, diduga Bos mafia rokok ilegal tanpa izin dan tanpa pita cukai tersebut ” Bernama Steven yang mengendalikan dan memiliki peran penting dalam peredaran rokok ilegal tersebut di sekitar daerah Cengkareng, peredaran rokok ilegal ini, tentu dapat menimbulkan kerugian bagi negara, karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari pajak cukai, maka dari itu APH khususnya Bea Cukai wilayah jakarta barat segera menindak tegas para pelaku dan pengusaha rokok ilegal tanpa izin dan tanpa pita cukai yang jelas dengan hukum pidana tentunya.
Pengedaran dan penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran pidana tersebut mengacu pada Undang – Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yang berbunyi sebagai berikut : ” Pasal 54 yang berbunyi ” Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjula, dan menyediakan, untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, dan tidak dilengkapi dengan pita cukai lainya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana, dan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan didenda paling sedikit 2 (dua) kali cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
” Pasal 56 berbunyi ” Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, dan memberikan barang kena cukai yang diketahuinya patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang – undang ini, dipidana paling banyak 10 (sepuluh) kali dari nilai cukai yang seharusnya di bayar.
(Red)


















