JAKARTA, Diduga Adanya Virus Penyakit Baru, Tergolong Sangat Bahaya jika Virus berbahaya itu dibiarkan. Apa Itu? Dugaan Jual Beli Perkara, dikubu Oknum Jaksa.
Banyak Perkara Penyidik yang sudah P19, dan Penyidik sudah On The Treck untuk berusaha ditahap dua, dikembalikan oleh pihak Oknum Jaksa.
Bahkan Ada Perkara 4 Saksi Ahli katakan Pidana kasus tersebut, dimentahkan oknum Jaksa dengan kalimat Bahwa Perkara tersebut Perdata.
Ada yang lebih lucunya, sudah tahap dua, dikembalikan perkara, karena dianggap kalah tender nilai rupiah.
Dari hal itu, membuat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia HS. Burhanudiin
Kepada Awak Media, Sabtu (10/8) mengatakan, jika benar ada dugaan Oknum Jaksa bermain perkara, laporkan kedirinya, nanti akan diproses untuk dilakukan Pemberhentian sebagai Jaksa.
” Saya tidak main main kepada Anggota saya, kalau salah melakukan penerapan hukum saya pecat dia sebagai Jaksa,” tegasnya.
Burhanudin juga mengatakan, peran media sangat dibutuhkan mengereksi dan mengawasi Jaksa yang dianggap merusak citra kejaksaan.
” Saya Butuh Masukan dari Para Media, ” tegasnya.
(E.Nzr)