Detiksatu.id – Dunia pendidikan telah tercoreng akibat ulah para oknum dinas baru-baru ini, pasalnya beberapa pejabat setingkat kepala dinas bahkan Walikota pun tak luput dari bidikan KPK.
Kali ini Bambang Pramusinto, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, dan Muhammad Ahsan, Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan meubelair untuk sekolah dasar (SD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan pada Senin, (16/12/2024), di Polrestabes Semarang,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Selasa, (17/12/2024).
Tessa menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan terkait pengadaan kursi dan meja untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan P. Rahmat Djangkar.
Ketua Umum Relawan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo, berharap agar semua kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, termasuk korupsi pengadaan barang dan jasa serta pungutan liar, dapat diungkap secara tuntas.
“Semua pihak yang terlibat, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam proyek pengadaan meubelair ini, seharusnya juga dijadikan tersangka,” tegas Susilo.
Susilo menyoroti indikasi pengondisian proyek pengadaan langsung (PL) oleh para camat yang diduga dilakukan demi keuntungan pribadi.
Ia mendesak KPK untuk memeriksa Kapendi, salah satu pihak swasta yang diduga terkait proyek tersebut, dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil terhadap semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (4/12/2024).
Sidang yang semula dijadwalkan pada (16/12/2024) ditunda hingga (6/1/2025) atas permintaan KPK untuk mempersiapkan berkas dan tanggapan.
KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di kompleks Balai Kota Semarang dan Gedung Pandanaran.
Beberapa pejabat di Pemkot Semarang, mulai dari kepala dinas hingga camat, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
RPK-RI menyatakan akan mengirimkan surat resmi ke KPK untuk meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang kini menjadi Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang.
“Kami ingin memastikan bahwa Pemkot Semarang benar-benar bersih dari korupsi,” tutup Susilo.
Kasus ini menjadi perhatian publik, yang berharap agar KPK dapat menuntaskan penyelidikan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kota Semarang.
Reporter : Sakti. L