Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya

9
×

Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Demak detiksatu.id – Cemburu buta membuat pria berinisial MAP (27) menganiaya teman pacarnya yang berinisial DAM (25) di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dalam melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku di bantu AZ (25).

Example 300x600

Peristiwa bermula saat pelaku MAP mendatangi konter handphone tempat korban bekerja, kemudian dia memperlihatkan video pacarnya berinisial M (20) sedang berjalan dengan korban.

“Saat itu pelaku cekcok dengan korban lantaran cemburu dan emosi ketika mengetahui pacarnya jalan dengan korban,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto, Senin (17/3) saat gelar perkara di Polres Demak.

Rusmanto menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (3/6/2024) pukul 22.30 WIB, ketika korban mendapat pesan WhatsApp dari pelaku yang mengajak berkelahi. Namun korban tidak menanggapi hal tersebut lantaran menganggap permasalahan sudah selesai.

“Diketahui pelaku masih tidak terima dan menyimpan dendam sehingga pelaku mengajak empat temannya untuk mendatangi korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong,” ungkapnya.

Pelaku dan korban, kata Rusmanto, pada akhirnya berkelahi dan sempat dilerai teman – temannya. Namun dalam peristiwa itu salah satu teman pelaku, AZ malah ikut memukul korban dan mengancam akan mengambil sebuah celurit di jok motor jika korban masih melawan.

“Atas kejadian itu korban mengalami luka lebam dibagian wajah serta lecet dibagian dada korban sehingga korban merasa pusing dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wonosalam. Tak berselang lama, tersangka dapat diamankan. Kepada petugas, tersangka mengaku menganiaya korban karena cemburu dan emosi. Namun tersangka AZ berhasil melarikan diri setelah mengetahui penangkapan MAP.

“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lainnya yang berinisial AZ. Kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya.

( Windi FRN )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *