Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Di Duga Oknum Guru Wali Kelas 3a SD Negeri 071003 Lalai Lakukan Pelecehan Pada Anak di Bawah Umur

2390
×

Di Duga Oknum Guru Wali Kelas 3a SD Negeri 071003 Lalai Lakukan Pelecehan Pada Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Niasdetiksatu.id
Viral di Medsos Di Duga Oknum Seorang Guru,Lecehkan Siswinya di Sekolah pada waktu kegiatan belajar berlangsung Oknum Guru Wali Kelas 3 A (LH) dengan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan ujung jarinya terhadap korban alias Bunga dimana korban merasakan kesakitan ketika mau jalan.Tindakan Perilaku oknum bukan hanya sekali ini saja malah masih ada korban lain.Selasa 25/02/2025

Kronologis awal cerita kejadian yang di alami Siswa Murid kelas 3 SD Ketika Pada hari Rabu Siswa/Siswi Cepat Pulang Ke Rumah Dan Bercerita di sepanjang Jalan serta tokoh masyarakat setempat bertanya-tanya kepada anak-anak sekolah kenapa cepat pulang dan mereka jawab ada rapat guru di Sekolah tentang tindakan seorang Wali Kelas 3A (LH) Melakukan Pelecehan seksual kepada siswanya Pada hari sabtu 15 Februari 2025.Atas Kejadian Itu maka hari ini di musyawarakan di Sekolah…ucapnya

Spontan Pada Saat Itu Para Orang tua dan Tokoh Masyarakat setempat geram setelah mendengar Perilaku oknum Guru tersebut atas sikap perbuatannya tidak bisa di toleransi karena itu merusak masa depan anak dan anak-anak yang lain Merasa trauma terhadap oknum guru yang di maksud.”Cakepnya

Lebih Lanjut Keesokan harinya Ketua JPKP DPD Kabupaten Nias bersama awak Media KPK Tipikor Menyambangi ke sekolah untuk mencari tau informasi Kejadian tersebut apakah benar atau tidak.
Ketika pada saat itu kepala sekolah dan bapak/ibu guru menjumpai di teras kantor sekolah sambil berbincang-bincang.

Dengan Mengawali ketua JPKP Mohon maaf Ibu kasek dan pak guru kami ganggung sedikit kegiatan Bapak/Ibu,Berkoordinasi tentang hal-hal yang terjadi beberapa hari yang lalu pelecehan seksual Terhadap siswi kelas 3 SD yang di perbuat oleh Oknum Guru Wali Kelas 3 (LH) dengan Menggunakan jarinya terhadap korban anak di bawah umur sehingga korban mengalami kesakitan dan agak susah berjalan sehingga orang tua dari Si Koban dan Famili mendatangi sekolah untuk melaporkan kejadian yang di Korban (bunga).
Lanjut Ketua JPKP menginformasikan bahwa bukan hanya sekali ini saja melakukan perilaku yang keji oleh oknum guru tersebut masih ada korban lain baik yang sudah tamat dari Sekolah Ini dan juga yang masih duduk di bangku sekolah kita.Untuk Demikian ketua JPKP Menyarankan kepada Kepala Sekolah agar permasalah ini jangan di tutupi karena ini demi keselamatan anak-anak yang masih belajar di sekolah kita saat ini.

Kasek Mengatakan bahwa kami bersama bapak/ibu guru sudah melakukan musyarawah serta membina oknum agar jangan mengulanginya lagi serta Orang tua korban telah berdamai di atas bermetarai 10.000.
Namun Bila ada laporan baru atas oknum tersebut maka saya dan bapak/ibu tidak membela,sebagai kepala sekolah masih ada atasan kami Yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dan Bupati Nias yang bisa memberikan teguran atau tindakan sebagai ASN Maka untuk itu kami Berpedoman pada pimpinan

Masih Seputar Ketua JPKP Menghimbau Kepala Sekolah Agar Perilaku Oknum Guru tersebut di Sampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias agar Nama baik sekolah kita tidak tercemar di mana-mana apalagi pemandangan orang banyak…

Di kalangan masyarakat menjadi buah bibir dan Merasa trauma,mereka di sekokah terhadap perilaku oknum guru tersebut sehingga banyak harapan orang tua siswa/i kalau boleh kepada oknum pelaku itu di berikan Sanksi oleh dinas pendidikan karena ini Mencoreng institusi dunia Pendidikan di Wilayah Kabupaten Nias Serta Jangan Lagi Mengajar di SD Negeri 071003 Lalai untuk menghindari rasa trauma kepada anak-anak yang di sekolah.”tegasnya

(Tim )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *