Palu -Detiksatu.id // Dalam upaya menegakkan keadilan dan profesionalisme institusi kepolisian, Ketua Umum Pengurus Wilayah Fast Respon Nusantara (PW FRN), Agus Flores, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah dan orangtua korban, kembali mengangkat suara terkait kasus kematian seorang anak- Alm.Muh.Mughni Syukur, yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Sulawesi Tengah, seusai berkunjung ke kediaman Almarhum untuk mengungkapkan empati, atensi, serta keprihatinannya kepada keluarga korban, Sabtu(25/01/2025).
Kasus yang telah merentang selama satu tahun ini menunjukkan minimnya progres signifikan dalam proses hukum. Sampai hari ini, perjalanan hukum belum mencapai tahap persidangan, menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat.
LBH Sulawesi Tengah mengungkapkan fakta kritis bahwa dari delapan pelaku yang diduga terlibat, hanya empat orang ditetapkan sebagai tersangka, kesemuanya merupakan anggota Polda Sulawesi Tengah.
Agus Flores menyampaikan harapan dan desakan dengan nada yang tegas namun konstruktif. “Kami berharap Bapak Karim, Kadiv Propam Polri, tidak perlu turun langsung ke Sulawesi Tengah. Namun, jika tidak ada kemajuan, hal ini berpotensi mencoreng martabat institusi Polri sendiri, karena melibatkan anggota yang diduga telah menghilangkan nyawa warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Flores meminta agar sidang kode etik dan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel. “Kami memohon agar proses Sidang Kode Etik dan PTDH dilakukan dengan sebaik-baiknya, demi mewujudkan keadilan sejati bagi keluarga korban,” ujarnya dengan penuh harap.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, tidak sekadar karena lambannya penanganan hukum, melainkan juga dugaan keberpihakan terhadap para pelaku. Orangtua korban dan LBH Sulawesi Tengah optimistis bahwa institusi terkait akan mengambil langkah tegas demi menegakkan keadilan.
“Amin ya rabbal alamin,” tutup Agus Flores, seraya mengirimkan doa dan harapan agar dukungan masyarakat dapat mempercepat proses penuntasan kasus ini.(*)
Pewarta:Rif