Detiksatu id.| Mojokerto – Setelah melalui serangkaian ketegangan, Hadi Purwanto akhirnya memilih untuk mendamaikan perseteruannya dengan Riha Mustofa. Tanda perdamaian ini ditandai dengan adanya surat permohonan maaf yang ditujukan oleh Riha Mustofa kepada Hadi Purwanto. Surat tersebut mendapat tanggapan positif dari Hadi, yang juga mengeluarkan surat untuk menerima permohonan maaf tersebut.
Dalam surat permohonan maafnya, Riha Mustofa dengan tulus dan penuh rasa penyesalan meminta maaf atas kesalahannya yang terjadi di beranda akun TikTok Hadi Purwanto pada tanggal 20 Februari 2025. Ia menyuarakan penyesalannya atas tindakan yang dianggapnya “sengaja menyerang kehormatan atau nama baik” Hadi dan lembaganya, Barracuda Indonesia, dengan menyebarkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dalam bentuk informasi elektronik yang dimaksud supaya diketahui publik.
“Demikian permohonan maaf yang dapat kami sampaikan. Besar harapan kami ini, sudi kiranya saudara berkenan memaafkannya. Permohonan ini kami buat dengan niat tulus dan rasa kesadaran hasil dari hati yang dalam serta tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun,” ungkap Riha Mustofa dengan penuh harapan di hari Senin (24/2/2025).
Di sisi lain, Hadi Purwanto menjawab surat tersebut dengan tegas. Ia menyatakan, menjawab surat Riha Mustofa pada tanggal 24 Februari 2025 mengenai permohonan maaf tersebut. Hadi kembali menekankan pentingnya pengakuan akan tindakan yang “sengaja menyerang kehormatan” dan “nama baiknya”, serta lembaga Barracuda Indonesia.
“Dengan ini, kami menyatakan menerima permohonan maaf dari saudara Riha Mustofa. Masalah ini kami selesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada lagi permasalahan hukum yang tersisa di kemudian hari,” ungkapnya dengan nada tenang pada hari Kamis (27/2/2025).
“Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tambah Hadi, menyegel upaya rekonsiliasi mereka dengan catatan yang penuh integritas.
Sebelumnya, situasi tegang ini dipicu ketika seorang Kepala Sekolah MI di Kota Mojokerto menyebut LSM sebagai “Lembaga Suka Menghasut”. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa, Hadi Purwanto mengambil sikap tegas dengan mengantarkan surat pemberitahuan kepada Kepala Sekolah MI tersebut.
Hadi menegaskan bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, pihaknya akan melaporkan RM, Kepala Sekolah yang dimaksud, atas dugaan penyerangan kehormatan di postingan video #Tilik_Desa #Pemdes_Tampungrejo di akun TikToknya, yang mana menyebut, “Golek Alem. Desa itu Kadesnya dan perangkatnya dibayar ganjaran, stempel aja dibawa ke sawah. Yang penting kerjaan beres. Jangan terhasut. Kalau ini orang LSM. Berarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut.”
Awalnya, tindakan RM ini menimbulkan keheranan bagi Hadi, karena komentar tersebut diduga telah dihapus oleh RM sebelum bisa ditindaklanjuti, dan saat Hadi memeriksanya kembali pada sore hari, komentar itu sudah tidak ada. “Jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan dari RM sebelum tanggal 24 Februari 2025, maka kami akan membawa perkara ini ke Dirressiber Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran UU RI 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 4 dan 6,” ungkapnya dengan tegas dan lugas, menekankan pentingnya marwah dan nama baik lembaganya. Ia bersikeras bahwa betapa pun situasi ini dipandang, langkah mereka akan tetap bersikukuh pada jalur hukum demi keadilan.
“Jika memang komentar RM itu benar, mengapa dihapus saat sore hari? Terkait kehadiran tiga penasihat hukum dari RM, meskipun kami memiliki banyak praktisi hukum, saya merasa cukup untuk menghadapi tantangan ini seorang diri,” tambahnya dengan tekad yang kuat.
Di lain pihak, Nur Kholik, S.H., kuasa hukum dari RM, menatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan surat pemberitahuan dari Barracuda ini kepada RM untuk mendapatkan klarifikasi. “Klien kami mau minta maaf atau tidak, kami belum tau. Termasuk alasan klien kami menghapus komentar tersebut kami juga belum mengetahui alasannya. Jika Barracuda ingin membuat laporan polisi ke Dirressiber Polda Jatim, kami mempersilakan. Nanti tinggal kita buktikan memenuhi unsur atau tidak. Kami juga akan melakukan upaya hukum untuk melawan jika diperlukan,” ungkapnya dengan sikap profesional yang sejalan dengan prinsip hukum yang mereka pegang. (Bagas)


















