GIANYAR, DETIKSATU.ID, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, I Nyoman Triarta Kurniawan S.H., M.H., beserta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan Pembangunan Jalan yang sedang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Kabupaten Gianyar, hadir pula dari Dinas PUPR Kabupaten Gianyar mendampingi kegiatan tersebut yaitu Kabid Bina Marga, Made Gede Astawiguna beserta Jajaran, pada Kamis (19/12/2024).
Adapun lokasi proyek-proyek yang dilakukan pemantauan lapangan ialah pelaksanaan pekerjaan proyek 1) Peningkatan Jalan Telepud-Pakudui, Kecamatan Tegallalang, 2) Peningkatan Jalan Kengetan-Dangin Labak, Kecamatan Ubud, 3) Peningkatan Jalan Lingkungan (Hotmix) Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, “Agenda pemeriksaan lapangan ini kami lakukan guna memastikan bahwa paket-paket pekerjaan yang tengah dilaksanakan oleh Dinas PUPR di kabupaten Gianyar dan dengan didampingi oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) telah dilaksanakan tepat Mutu, tepat Waktu dan tepat Biaya. Kita bersama memegang tugas dan amanat negara untuk mewujudkan fasilitas terbaik yang dapat dimanfaatkan secara nyaman dan aman oleh masyarakat,” tukas Kajari.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui bidang Intelijen, yang mana tujuannya adalah untuk memitigasi segala resiko hukum dan maladministrasi yang mungkin terjadi serta mengawal pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah agar dapat terlaksana dengan baik dan maksimal sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Diakhir kesempatan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan bahwa, “Dari pengamatan ketiga proyek strategis tersebut tidak ada AGHT yang menjadi kendala dalam pelaksanaan proyek tersebut, namun ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan oleh ahli yang independen yang secara teknis menguasai pelaksanaan pekerjaan fisik proyek tersebut, sehingga tidak ada mark up atau pengurangan spesifikasi pekerjaan proyek yang dilaksanakan, apabila ada kekurangan pekerjaan masih bisa dilakukan perbaikan, dan apabila bila ada rencana penambahan atau pengurangan spesifikasi pekerjaaan agar dilakukan kajian teknis terlebih dahulu,” terang Agus Wirawan.
Bang Juli