Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalTNI

Bunuh Pelajar di Medan, Oknum TNI di Vonis Hukuman Ringan 10 Bulan Penjara

27
×

Bunuh Pelajar di Medan, Oknum TNI di Vonis Hukuman Ringan 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Detiksatu.id – Sertu Riza Pahlivi divonis 10 bulan penjara dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggal seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15). Vonis yang diberikan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Selasa (21/10/2025).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi mengungkapkan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain sehingga di pidana penjara selama 10 bulan.

Example 300x600

Ziky menyebutkan terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.

Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Sertu Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Sertu Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenai Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014.

Setelah dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.

Diberitakan sebelumnya, pelajar kelas 3 SMP negeri di Medan berinisial MHS meninggal usai dianiaya oknum TNI. Dari keterangan keluarga, saat kejadian korban tengah menyaksikan tawuran yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Sementara itu, Lenny Damanik (51) orang tua korban tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Terdakwa Sersan Satu Riza Pahlivi (40) hanya dijerat dengan pasal kelalaian dengan hukuman 10 bulan penjara. Vonis itu menambah panjang daftar impunitas tentara di Medan.

“Ini tidak adil, pengadilan militer Medan tidak adil, pada siapa kami mengadu lagi,” ujar Lenny.

​Ia mengungkapkan bahwa perbuatan Sertu Riza Pahlevi telah merenggut nyawa buah hatinya dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Sebagai seorang ibu, Lenny menuntut keadilan seadil-adilnya bagi pelaku.

“Saya hanya ingin dihukum lah seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatannya. Padahal masih panjang perjalanannya. Saya mohon supaya dihukum lah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya,” tambah Lenny.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *