Jakarta, Detiksatu.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan status siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku masih berusia di bawah umur, meskipun terlibat langsung dalam insiden yang melukai puluhan orang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025), mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang merupakan seorang siswa berinisial FN (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) beraksi secara mandiri dan dipastikan tidak memiliki kaitan dengan jaringan terorisme manapun.
“Selanjutnya, dari jajaran Puslabfor Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, telah melakukan penggeledahan di rumah ABH ini dan telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri dari para korban, baik para guru dan para siswa, ABH dan keluarganya,” katanya.
Selain itu, Densus 88 telah menganalisis rekaman CCTV hingga ponsel pelaku. Hal itu untuk mengetahui aktivitas daring pelaku di internet.
“Untuk mendalami motif dan latar belakang yang bersangkutan,” ucapnya.
Kapolda juga mengungkap detail penting dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain dua ledakan yang sudah terjadi di area musala, tim Penjinak Bom (Jibom) Polda Metro Jaya berhasil menjinakkan tiga bom rakitan aktif lainnya yang ditemukan di SMAN 72.
Penyidik turut mengamankan dan menampilkan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa peledak rakitan dan senjata mainan laras panjang dan pendek, yang dipastikan bukan senjata api sungguhan.
(Red/Rezha LDD)


















