Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLDA BALI

Bobol Warung Sembako, Residivis Pencurian Diringkus Polsek Denpasar Selatan

73
×

Bobol Warung Sembako, Residivis Pencurian Diringkus Polsek Denpasar Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan kembali menunjukkan respons cepat dalam penanganan tindak pidana pencurian. Seorang residivis berinisial HK (33) berhasil dibekuk setelah membobol sebuah warung sembako di Jalan Tukad Oos, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin (28/07/2025).

Example 300x600

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Panit 2 Opsnal IPTU I Ketut Rudana atas perintah Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ripan Hendri, seorang mahasiswa sekaligus pemilik warung, yang pada 22 Juli 2025 mendapati tokonya telah dibobol saat dirinya pulang dari rumah sakit. Korban menemukan gembok dalam kondisi rusak dan isi toko berantakan. Dari hasil inventarisasi, kerugian ditaksir mencapai Rp2,7 juta, terdiri atas uang tunai dan sejumlah barang dagangan seperti rokok dan makanan ringan.

Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku yang diperoleh, tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di area parkir truk, Suwung Batan Kendal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia menggunakan batang besi untuk mencongkel gembok serta membawa kabur hasil curian menggunakan sepeda motor.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sisa hasil pencurian Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) , 21 bungkus rokok berbagai merek, satu batang besi yang digunakan untuk mencongkel gembok, satu buah gembok rusak, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya, mengingat statusnya sebagai residivis.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, mengapresiasi kinerja cepat tim reskrim dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap indikasi tindak kriminal kepada pihak kepolisian.

•>Editor: Juli ESP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *