Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bila Ada Pengajuan Permohonan Upaya Paksa Kepada Jaksa Agung Dari KPK, Tidak Ada Alasan Jaksa Agung Menolak

51
×

Bila Ada Pengajuan Permohonan Upaya Paksa Kepada Jaksa Agung Dari KPK, Tidak Ada Alasan Jaksa Agung Menolak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Detiksatu. Id |
Jakarta – Terkait adanya laporan dugaan rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita satu paket saham PT gunung Bara Utama (GBU), KPK dapat mengajukan permohonan upaya paksa kepada Jaksa Agung termasuk izin pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hadi Yusuf.

Masih menurut Hadi Yusuf, apabila alat bukti sudah ada dan cukup maka tidak ada lagi alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menandatangani persetujuan pemeriksaan terhadap Jampidsus.

Example 300x600

“Jika permohonan itu diajukan Jaksa Agung harus memberikan izin kepada KPK untuk melakukan upaya tersebut,“ Ujarnya.

Sementara itu Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan laporan dari masyarakat dipastikan akan ditindaklanjuti dengan cara verifikasi, telaah serta pengumpulan bahan dan apabila sudah memenuhi syarat akan dinaikkan ke penyelidkan.

“Sampai saat ini belum ada ada penyidikan terkait dengan laporan yang dilayangkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).“ Ungkapnya.

Koordinator KSST, Ronald Loblobly mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan tim penindak KPK guna membahas laporannya tersebut dan ia optimis KPK dengan komposisi kepemimpinan yang baru tidak akan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Saya sudah berkomunikasi dan bertemu beberapa kali dengan penyidik, dan mereka sudah menerima dengan baik. Mereka akan melakukan pendalaman. Dokumen sudah saya serahkan ke KPK. Kalau dari saya (bukti) sudah pasti lengkap,” Ungkap Ronald.

Pada Senin, 27 Mei 2024, KSST melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.

KSST menduga ada perbuatan rasuah dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU. Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Red-Spyd

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *