Lima puluh tujuh warga binaan high risk Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, sebagai akibat tindakan pelanggaran yang mereka lakukan. “Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan, untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum,” kata Rika, Kerjasama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyrakatan, pada Jumat (22/08/2025).
Langkah pemindahan warga binaan high risk yang telah melakukan pelanggaran, adalah salah satu upaya progresif untuk membersihkan lapas dan rutan dari pelanggaran khususnya yang menjadi atensi akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Zero Narkoba dan HP .”Tidak ada ampun bagi siapa saja yang masih berani bermain dengan narkoba dan HP,” demikian yang sering digelorakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Aris Munandar, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau mengatakan bahwa warga binaan yang dipindahkan berasal dari 3 Lapas di wilayah Kepri, yaitu Lapas Kelas IIa Btam, Lapas Tanjung pidanag dan Lapas Narkotika Tanjung Pinang. “Keberangkatan 57 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan gabungan petugas kami dan Brimob, serta bersama petugas dari Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ” kata Aris.
Sementara Koordinator Wilayah Pulau Nusakambangan, Irfan, menyebutkan bahwa warga binaan tersebut diterima di Nusakambangan pada pukul 21.30 WIB, dan langsung dilaksanakan administrasi penerimaan sesuai SOP.
•>Editor: Juli ESP