Sorong, Detiksatu.id – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya meresmikan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polda Papua Barat Daya, Jum’at 4 Juli 2025
Polda Papua Barat Daya baru meresmikan pelayanan SPKT alasannya Polda ini baru terbentuk pada 11 November 2024.
Direskrimum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar S.I.K., menyampaikan SPKT menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan serta pengaduan terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan diresmikannya SPKT pada 04 Juli 2025, diharapkan dapat menjadi simbol dari komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberikan pelayanan yang transparan, responsif, dan profesional kepada seluruh warga masyarakat,” ucap Kombes Pol Junov.
Menurutnya, Ini adalah unit di kepolisian yang bertugas memberikan berbagai layanan kepolisian kepada masyarakat, seperti menerima dan menangani laporan, memberikan bantuan, serta menerbitkan surat-surat tertentu.
“SPKT menjadi tempat pertama bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian atau masalah yang berkaitan dengan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Direskrimum Polda Papua Barat Daya.
Apabila, masyarakat merasa laporan di Polresta atau Polsek belum ada titik kejelasan maka bisa juga datang ke Polda untuk melayangkan pengaduan atau laporan untuk dapat ditindak lanjuti dengan memberikan asistensi kepada Polresta atau Polsek terkait.
“Kita tempatkan 19 personel di SPKT untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
(Red/Rezha LDD)


















