Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalInternasionalPOLRI

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Asal Malaysia dengan Babuk 60 Kg Sabu

14
×

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Asal Malaysia dengan Babuk 60 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Detiksatu.id – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap salah seorang warga negara Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven (23) yang menjadi kurir narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Dia ditangkap di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur dengan barang bukti sebanyak 60 bungkus narkotika jenis sabu. Narkoba jenis sabu dibawa dari Medan ke Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan bus.

Example 300x600

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan tersangka Alexander Peter Bangga tiba di Indonesia pada Minggu 10 Agustus 2025 dan menginap di salah satu hotel di Surabaya.

“Peter berangkat dari Malaysia dan tiba di Surabaya pada Minggu, 10 Agustus 2025. Kemudian menuju ke Zoom Hotel Surabaya untuk melakukan check in hotel sampai 14 Agustus 2025,” ucap Brigjen Pol Eko kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Di hari Rabu 12 Agustus 2025, tersangka Alexander Peter Bangga diperintah oleh seorang berinisial GR untuk mengantarkan koper berisi sabu. Koper itu telah disiapkan di sebuah apartemen.

“Keterangan Tersangka Peter, dia diperintah bos dari grup aplikasi Signal dan WhatsApp yang bernama GR,” ucap Eko.

Peter lalu ditangkap pada Kamis 13 Agustus 2025 di kamar apartemen tersebut. Polisi berhasil menyita 60 bungkus sabu dari dua tempat yang berbeda.

Lokasi pertama ada di basement P3 Apartemen Taman Melati Surabaya. Di sana didapati 20 bungkus sabu di dalam koper berkelir hitam, 10 bungkus sabu di koper berwarna abu-abu, satu unit ponsel iPhone, dan paspor milik Peter.

Sedangkan tempat kedua adalah di sebuah unit kamar lantai 11, Unit 1109, Apartemen Taman Melati Surabaya MERR, Jl. Mulyorejo Utara No.201, RT.006, RW.001, Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur. Dari situ ditemukan 30 bungkus narkotika jenis sabu dalam koper besar berwarna hitam serta sebuah timbangan digital. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 60 kg sabu.

Tersangka Peter mengaku telah menyewa apartemen tersebut sejak 28 Juni 2025 hingga 28 Agustus 2025. Dia telah tiga kali mengirim narkotika ke Indonesia.

“Tersangka Peter sudah tiga kali kirim narkotika di Indonesia kemudian tertangkap. Tersangka Peter sudah dikasih uang jalan 500 ringgit. Rencana akan diupah 20 ribu ringgit atau Rp 80 juta untuk sekali jalan,” ungkapnya.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ini. Guna menangkap bandar dan mengungkap jaringannya.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *