Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasionalPOLRI

Bareskrim Tangkap 3 Kurir dan Sabu 8 Kg Jaringan Internasional di Lampung

34
×

Bareskrim Tangkap 3 Kurir dan Sabu 8 Kg Jaringan Internasional di Lampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Detiksatu.id – Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Tiga orang kurir dan sabu seberat 8 kilogram disita dalam operasi ini.

Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dan Bea Cukai, pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 16.25 WIB.

Example 300x600

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir Juli 2025, setelah tim mendapat informasi dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota tentang adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Lampung. Penyelidikan intensif dan profiling jaringan dilakukan sejak 31 Agustus 2025 hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Tim gabungan melihat target melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan hotel di Jalan Lintas Sumatera Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (3/9/2025).

Sekitar pukul 16.42 WIB Tim kemudian menangkap tersangka Meyka Saputra yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia nopol D-1630-AEJ. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dalam mobil ditemukan sebuah tas berisi delapan bungkus Narkotika jenis sabu berukuran besar, seberat 8 kilogram.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Meyka Saputra mengaku diperintahkan oleh seorang pengendali bernama Bayu Wicaksono alias Ncek (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan menyerahkan barang bukti sabu kepada seseorang yang berada di depan Chandra Swalayan,” jelas Brigjen Pol Eko.

Kemudian, sekitar pukul 17.45 WIB tim menangkap dua kurir lainnya, Ari Setiawan (31) dan M Andri Dwi Saputra (24), saat keduanya hendak melakukan transaksi dengan Meyka di Depan Chandra Departement Store Jalan Lintas Sumatera No.126, Bandar Jaya Tim, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Meyka Saputra mengaku diperintahkan oleh seorang pengendali bernama Bayu Wicaksono alias Ncek (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan menerima narkotika jenis sabu di Lampung,” jelas Brigjen Pol Eko.

Dari penangkapan tersebut, selain 8 kg sabu, polisi menyita satu unit mobil Xenia D 1630 AEJ, satu unit motor mio J warna merah hitam, sebuah tas ransel, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mengajukan red notice untuk memburu Bayu Wicaksono alias Ncek, pengendali utama jaringan ini yang berada di Malaysia.

(Red/Rezha LDD)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *