Jakarta, Detiksatu.id – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan besar judi online internasional. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara.
Ketiga tersangka berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari 3 situs judi online yang diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 5 tersangka pemain judol oleh Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Senin (25/8/2025).
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis 21 Agustus 2025. Dittipidsiber Bareskrim Polri akan memaparkan kasus ini melalui konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
(Red/Rezha LDD)