Aceh, Detiksatu.id – Satgas Narcotic Investigation Center (Satgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar pengiriman sabu dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan narkoba berawal saat Satgas NIC mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.
“Satgas NIC di bantu Polres Langsa, dan Bea-Cukai untuk melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Langsa,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi, Sabtu (17/5/2025).
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan berat total 86 kilogram itu diamankan di empat titik di Tambak Sungai Pauh, Langsa, Aceh.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satgas NIC berhasil menangkap seorang pria berinisial MR, di Jalan Manggis, Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Tersangka MR merupakan tekong perahu, lalu dilakukan interogasi hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 82 bungkus sabu di 4 titik tambak Sungai Pauh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MR mengaku mengambil sabu tersebut di perairan Raja Muda. Kemudian dipindahkan sabu tersebut dari kapal ke tambak yang disebar pada 4 titik.
“Tersangka MR mengaku diperintah oleh Y alias BS yang sementara ini masih sementara dilakukan pencarian,” Ucapnya.
Brigjen Pol Eko Hadi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di tersangka MR. Pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan di atasnya. Komitmen Polri memberantas narkoba dari hulu ke hilir.
(Red/Agus Flores)